Mekanisme atau Proses Permohonan Informasi Publik

PEMDES NGUMBUL 14 Februari 2018 12:19:10 WIB

Hak warganegara untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh UUD, yaitu tercantum pada pasal 28F yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1.Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga   publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Pacitan/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
2.Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya
3.Petugas memberi  tanda bukti penerimaan permintaan  informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
4.Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telahditandatangani oleh pemohon informasi publik.
5.Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
6.Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
7.Membukukan dan mencatat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1.Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
2.Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
3.Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
4.Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalamsurat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Komentar atas Mekanisme atau Proses Permohonan Informasi Publik

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

LAYANAN INFORMASI

SISTIM INFORMASI KABUPATEN

taji-prima

SI PEMANDU DESA

GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS (GPR)

PROFIL DESA NGUMBUL

E-PAPER MAJALAH DESA

VIDEO LIERASI DIGITAL

BPBD PACITAN

LINK PPID

WEBSITE KIM PENA

Lokasi Ngumbul

tampilkan dalam peta lebih besar