Kebijakan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 12:20:23 WIB
A . Pengembangan Pengelolaan Potensi Desa
- Pendayagunaan potensi desa secara optimal
- Peningkatan sarana dan prasarana desa.
- Penciptaan lapangan kerja baru
B . Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Terlibat aktif dalam kegiatan pelatihan
- Peningkatan fasilitas pendidikan
- Peningkatan fasilitas kesehatan
- Membuka akses informasi dengan lembaga-lembaga penyedia jasa pelatihan
- Menumbuhkan jiwa dan semangat kewirausahaan
C . Pengembangan Pelayanan Masyarakat
- Pengembangan kualitas dan kuantitas perangkat
- Peningkatan pendapatan perangkat desa
- Pengembangan dan pemanfaatan lingkungan yang mendukung
Dokumen Lampiran : Kebijakan Pembangunan Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023
- Anggaran Pendapatan Belanja APBDes Desa Ngumbul Tahun 2023
- Laporan Realisasi APBDes Desa Ngumbul Tahun Anggaran 2022
- 3 Pilar Kompak Wujudkan Kamtibmas
- Pacitan Tumandang "FESTIVAL RONTHEK GEDHEN"
- PENERIMAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA BULAN DESEMBER TAHUN 2022
- Sosialisasi Kelas Ibu Hamil