TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI
PEMDES NGUMBUL 10 Agustus 2020 13:21:01 WIB
PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI
1. Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dan dicatat pada buku permohonan sengketa informasi publik
2. Petugas kepaniteraan memeriksa kelengkapan administrasi pokok.
3. Jika kelengkapan administrasi tidak lengkap
a. Petugas kepaniteraan memberitahukan kepaka Pemohon untuk melengkapi Identitas Pemohon (selambat-lambatnya 3 hari kerja).
b. Pemohon diberi kesempatan melengkapi (selambat-lambatnya 7 hari kerja).
c. Jika tidak memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi permohonan keberatan, maka patugas kepaniteraan menerbitkan penetapan bahwa penyelesian sengketa informasi tidak dapat dilanjutkan.
4. Jika kelengkapan administrasi lengkap, petugas kepaniteraan mengisi formulir permohonan sengketa informasi publik, antara lain ;
a. Identitas Pemohon :
1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
2. alamat lengkap;
3. nomor telepon yang bisa dihubungi; dan
4. nomor faksimili/alamat email, apabila memilikinya;
b. . Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
5. Jika memenuhi syarat administrasi, maka pemohon menandatangani formulir permohonan keberatan dan petugas kepaniteraan menandatangani serta meregistrasi
6. Formulir permohonan keberatan yang telah diregister keberatan diserahkan kepada:
a. Pemohon (Apabila pemohon tidak datang langsung bukti register dikirimkan selamat-lambatnya 7 hari kerja) beserta tanda bukti telah pengajukan keberatan.
b. Kepaniteraan (sebagai arsip)
c. Ketua KI (sebagai pemberitahuan menjadwal rapat menentukan Majelis Komisioner)
d. Termohon (sebagai pemberitahuan)
7. Ketua KI melaksanakan rapat pleno memilih dan menentukan 3 (tiga) orang Menjelis Komisioner dan Mediator
8. Jika dalam proses persidangan Pemohon mencabut/menarik Sengketa Informasi Publik, maka panitera menerbitkan Akta Pembatalan Regsiterasi yang diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon.
Dokumen Lampiran : TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI
Komentar atas TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Pemilu Tahun 2024 PPS Desa Ngumbul
- Forum Konsultasi Publik di Desa Ngumbul
- Pelatihan Pengasuhan Bina Keluarga Balita dan Pembinaan Kader BKB Desa Ngumbul
- Pelatihan Pembuatan Tas dari Kertas Produk Industri Rumah Tangga
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilu Tahun 2024 PPS Desa Ngumbul
- Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023
- Rembug STUNTING di Desa Ngumbul