BPD 2020
PEMDES NGUMBUL 15 Juni 2021 11:35:10 WIB
ngumbul.kabpacitan.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Pemilu Tahun 2024 PPS Desa Ngumbul
- Forum Konsultasi Publik di Desa Ngumbul
- Pelatihan Pengasuhan Bina Keluarga Balita dan Pembinaan Kader BKB Desa Ngumbul
- Pelatihan Pembuatan Tas dari Kertas Produk Industri Rumah Tangga
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilu Tahun 2024 PPS Desa Ngumbul
- Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023
- Rembug STUNTING di Desa Ngumbul