LAYANAN ONLINE (WA) DUKCAPIL PACITAN
PEMDES NGUMBUL 09 November 2021 12:09:00 WIB
- KHUSUS KTP – EL (0895-1678-5335)
Keterangan :
- Perubahan KTP Elektronik
Persyaratan :
- KTP – EL lama
- KK Asli atau FC KK
- Blangko KTP dari Desa
- Jika E-KTP asli tidak ada / hilang dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian
- Dokumen pendukung perubahan ( Surat nikah/Ijasah/Akta)
- KTP Baru (tidak bisa online)
Persyaratan :
- Blangko KTP dari Desa
- KK Asli atau FC KK
- FC Akta atau Ijazah
- Wajib hadir pribadi
- LOKET PENDAFTARAN PENDUDUK (0895-2415-2520)
Keterangan :
- KK Baru
Persyaratan :
- KK lama yang asli dari 2 belah pihak ( KK dari Keluarga yang akan dipecah )
- Surat nikah
- Jika pemohon dari luar daerah harus ada surat pindah tempat
- Blangko KK dari Desa
- KK Perubahan / Penggantian / Hilang
Persyaratan :
- KK asli yang akan dirubah / diganti ( perubahan dan Penggantian )
- Perlengkapan pendukung perubahan ( Surat nikah,Ijasah untuk anggota keluarga )
- Photo Copy KK yang hilang , jika tidak ada, data dukung sesuai dengan KK yang hilang
- Jika KK asli tidak ada / hilang dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian
- Blangko KK dari Desa
- Surat Pindah
Persyaratan :
- KK asli
- KTP-EL asli pemohon
- Alamat lengkap tujuan pindah + alasan pindah
- Photo berwarna ukuran 4x6 (7 lembar)
- Blangko surat pindah dari Desa
- LOKET PENCATATAN SIPIL (0895-2415-2521)
Keterangan :
- Akta Kelahiran
Persyaratan :
- KK asli
- Surat nikah
- KTP – EL kedua orang tua
- Surat keterangan dari Dokter/Bidan/yang membantu kelahiran
- Nama bayi lengkap , jam lahir, hari lahir dan ukuran bayi (Kg,Cm)
- Pelapor , biodata lengkap termasuk NIK ( bawa E-KTP )
- 2 saksi , biodata lengkap termasuk NIK ( bawa E-KTP )
- Blangko Akta Kelahiran dari desa
- Akta Kematian
Persyaratan :
- KK asli
- Bukti kematian ( Surat dari Dokter atau yang menangani disertai Hari, Jam dan sebab kematian )
- Pelapor , biodata lengkap termasuk NIK ( bawa E-KTP )
- 2 saksi , biodata lengkap termasuk NIK ( bawa E-KTP )
- Blangko Akta kemtaian dari desa
Catatan : Khusus untuk akta perubahan, perkawinan, perceraian, pengesahan anak, pengakuan anak dan perubahan nama harap dating langsung ke kantor.
- ONLINE KAN DATA (0895 – 2415 – 2522)
Keterangan :
- Untuk yang belum online data ke BPJS, SIM, BANK, KUA, BPN, Dll
- Siapkan KK dan KTP, kemudian ikuti petunjuk pengisian pesan otomatis WA.
Layanan di dibuka mulai hari Senin – Jum’at (Jam Kerja), dengan cara sebagai berikut :
- Melengkapi persyaratan yang akan di onlinekan (syarat sesuai kebutuhan diatas)
- Dokumen persyaratan difoto atau discan dengan jelas terbaca dan rapi dengan format jpg/pdf.
- Dokumen yang sudah di foto atau discan dikirim via WA kenomor loket yang dibutuhkan
- Jangan mengulang pengiriman persyaratan dokumen lebih dari 1x (satu kali/chatting) karena semua dokumen yang sudah masuk sedang diproses, apabila sampai 3 hari sejak mendapat nomor antrian belum jadi, agar konfirmasi nomor antrian dan tanggalnya.
- Dokumen yang sudah jadi akan dikirim kembalii oleh Dukcapil ke pengirim/pemohon dalam bentuk pdf yang bias dicetak sendiri dirumah dengan kertas A4 80 Gram..
Segera periksa dokumen yang telah diterima, mulai dari ejaan nama, tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, dll.
Apabila ada kesalahan pada dokumen yang tercetak tidak sesuai dengan permohonan, silahkan dikembalikan lagi ke nomor WA sesuai Loketnya.
Keaslian dokumen persyaratan yang diajukan menjadi tanggung jawab pengirim/pemohon.
Komentar atas LAYANAN ONLINE (WA) DUKCAPIL PACITAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rembug STUNTING di Desa Ngumbul
- WASPADA LEPTOSPIROSIS !!!
- Bupati Pacitan Resmikan Program CSR di SDN 1 Ngumbul
- Monev Bantuan Alat Kopi Pokmas Sido Mukti Desa Ngumbul dari TIM DISBUN Provinsi Jawa Timur
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Dirangkaikan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024
- Sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023