SOP PPID DAN PELAYANAN PUBLIK
PEMDES NGUMBUL 24 Agustus 2022 08:54:21 WIB
SOP Pelayanan Informasi Publik
I. LATAR BELAKANG
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Terkait dengan itu, PPID Pembantu Desa Ngumbul menetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (Perubahan Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab, dan wewenang Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Desa Ngumbul dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
- Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk:
- Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik
- Memberikan standar bagi PPID Pembantu pada Desa Ngumbul dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
- Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Desa Ngumbul.
IV. MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan Desa Ngumbul :
“Kami Aparatur Pemerintahan Desa Ngumbul Menyatakan Sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dan Apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai Peraturat Perundang-undangan yang berlaku”
V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Pembantu Desa Ngumbul memberikan layanan langsung melalui desk layanan Informasi Publik di Kantor Desa Ngumbul, Jl. Raya Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui
media antara lain menggunakan call center PPID : 0823 3544 6019,
PPID online : http://ngumbul.kabpacitan.id
Whatsapp Warga : 0823 3544 6019
PPID Mobile : https://bit.ly/ngumbulandroid
Email : [email protected]
VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
NO |
KEGIATAN |
PELAKSANA |
||
Desk Layanan |
Bidang Pelayanan IP |
PPID |
||
1 |
Menerima Permintaan Informasi Publik (IP) |
|
|
|
2 |
Melaporkan kepada penanggun jawab |
|
|
|
3 |
Menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan IP |
|
|
|
4 |
Menginformasikan ke desk untuk memproses lebih lanjut |
|
|
|
5 |
Menghubungi pemohon IP
|
|
|
|
6 |
Melaporkan kepada pimpinan |
|
|
|
|
|
|
|
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
Front Office, meliputi:
- Desk Layanan Langsung
- Desk Layanan Langsung Melalui Media
Back Office, meliputi:
- Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Bidang Pengolah Data dan Penyaji Informasi
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
VII. WAKTU DAN PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Desa Ngumbul dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Senin-Kamis
- Jam Layanan : 08.00 WIB – 14.00 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 12.30 WIB
- Jumat
- Jam Layanan : 08.00 WIB – 11.00 WIB
- Istirahat : Pukul 11.30 s/d 13.00
VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi;
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
- Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Pembantu menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
IX. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat Pengeloloa Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung melalui email ataupun jasa pos.
X. BIAYA TARIF
PPID Pembantu Desa Ngumbul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.
XI. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik dan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Komisi Informasi Provinisi.
Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
XIII. PENUTUP
Sebagai Badan Publik, Desa Ngumbul senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai.
SOP Pelayanan Informasi Publik PPID Desa Ngumbul ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Pembantu pada Desa Ngumbul dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan, dan penyelesaian sengketa informasi.
Ditetapkan di Ngumbul pada tanggal 29 Januari 2021 Kepala Desa Ngumbul
TUMARDI |
Dokumen Lampiran : SOP PPID DAN PELAYANAN PUBLIK
Komentar atas SOP PPID DAN PELAYANAN PUBLIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rembug STUNTING di Desa Ngumbul
- WASPADA LEPTOSPIROSIS !!!
- Bupati Pacitan Resmikan Program CSR di SDN 1 Ngumbul
- Monev Bantuan Alat Kopi Pokmas Sido Mukti Desa Ngumbul dari TIM DISBUN Provinsi Jawa Timur
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Dirangkaikan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024
- Sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023