Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022

PEMDES NGUMBUL 24 Agustus 2022 09:52:55 WIB

RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. RKP Tahun 2022 ini merupakan RKP tahun ke 3 untuk masa jabatan Kepala Desa tahun 2020 -2025 (format terlampir).

Dokumen Lampiran : Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022


Komentar atas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

LAYANAN INFORMASI

SISTIM INFORMASI KABUPATEN

taji-prima

SI PEMANDU DESA

GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS (GPR)

PROFIL DESA NGUMBUL

E-PAPER MAJALAH DESA

VIDEO LIERASI DIGITAL

BPBD PACITAN

LINK PPID

WEBSITE KIM PENA

Lokasi Ngumbul

tampilkan dalam peta lebih besar