ALUR TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
PEMDES NGUMBUL 28 Agustus 2022 15:15:34 WIB
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Ngumbul, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Ngumbul jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Facebook, Instagram, dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor +62 821 4245 0110
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Desa Ngumbul Email : [email protected]
Komentar atas ALUR TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Pemilu Tahun 2024 PPS Desa Ngumbul
- Forum Konsultasi Publik di Desa Ngumbul
- Pelatihan Pengasuhan Bina Keluarga Balita dan Pembinaan Kader BKB Desa Ngumbul
- Pelatihan Pembuatan Tas dari Kertas Produk Industri Rumah Tangga
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilu Tahun 2024 PPS Desa Ngumbul
- Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023
- Rembug STUNTING di Desa Ngumbul