ALUR TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK

PEMDES NGUMBUL 28 Agustus 2022 15:15:34 WIB

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK

 

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Ngumbul, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Ngumbul jika terjadi dugaan pelanggaran.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Facebook, Instagram, dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor +62 821 4245 0110
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Desa Ngumbul       Email : [email protected]

Komentar atas ALUR TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

LAYANAN INFORMASI

SISTIM INFORMASI KABUPATEN

taji-prima

SI PEMANDU DESA

GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS (GPR)

PROFIL DESA NGUMBUL

E-PAPER MAJALAH DESA

VIDEO LIERASI DIGITAL

BPBD PACITAN

LINK PPID

WEBSITE KIM PENA

Lokasi Ngumbul

tampilkan dalam peta lebih besar