Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

PEMDES NGUMBUL 25 Januari 2023 11:33:47 WIB

ngumbul.kabpacitan.id _ Dalam Penggunaan Dana Desa Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaan salah satu diantaranya yaitu Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD diadakan dengan cara melakukan Musyawarah Desa Khusus (MusDeSus), yang menghadirkan Tokoh Masyarakat, RT/RW, Kepala Dusun. Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga - Lembaga lainnya di desa. Musdesus Desa Ngumbul dilaksanakan pada Hari, Senin Tanggal 02 Januari 2023, di Balai Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Dimana KPM BLT DD mengacu pada PMK NO 07 Tahun 2022, yang isinya seperti di bawah ini :

Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) tahun 2023 keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah sebagai berikut:
a. Calon penerima BLT Desa diambil dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan    
b. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE.
c. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2    sampai dengan desil 4 data P3KE.
d. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
   1) kehilangan mata pencaharian;
   2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
   3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
   4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
e. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa
f.  Sebelum penetapan daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana huruf
e  dilakukan verifikasi oleh Desa dan validasi oleh Camat.
g.  Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa paling sedikit memuat:
    1) Nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
    2) Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan menyesuaikan perekaman Aplikasi OM-SPAN; dan
    3) Jumlah keluarga penerima manfaat.

Penyaluran Dana Desa nonBLT Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni;
   b. Tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Agustus; dan
   c. Tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.

Dokumen Lampiran : Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023


Komentar atas Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

LAYANAN INFORMASI

SISTIM INFORMASI KABUPATEN

taji-prima

SI PEMANDU DESA

GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS (GPR)

PROFIL DESA NGUMBUL

E-PAPER MAJALAH DESA

VIDEO LIERASI DIGITAL

BPBD PACITAN

LINK PPID

WEBSITE KIM PENA

Lokasi Ngumbul

tampilkan dalam peta lebih besar