Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

ngumbul.kabpacitan.id _ Dalam Penggunaan Dana Desa Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaan salah satu diantaranya yaitu Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD diadakan dengan cara melakukan Musyawarah Desa Khusus (MusDeSus), yang menghadirkan Tokoh Masyarakat, RT/RW, Kepala Dusun. Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga - Lembaga lainnya di desa. Musdesus Desa Ngumbul dilaksanakan pada Hari, Senin Tanggal 02 Januari 2023, di Balai Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Dimana KPM BLT DD mengacu pada PMK NO 07 Tahun 2022, yang isinya seperti di bawah ini :
Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) tahun 2023 keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah sebagai berikut:
a. Calon penerima BLT Desa diambil dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan
b. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE.
c. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data P3KE.
d. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
e. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa
f. Sebelum penetapan daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana huruf
e dilakukan verifikasi oleh Desa dan validasi oleh Camat.
g. Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa paling sedikit memuat:
1) Nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
2) Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan menyesuaikan perekaman Aplikasi OM-SPAN; dan
3) Jumlah keluarga penerima manfaat.
Artikel Terkini
-
Salinan PermenDesaPDTT Nomor 7 Tahun 2021 ttg Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
-
PERMENDES NOMOR 6 TAHUN 2020
-
PERBUP NO 229 TAHUN 2021 Tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Desa
-
Sosialisasi Teknis Program Anti Proverty Program (APP) Desa Ngumbul
29 Juni 2022 11:36:14 WIB PEMDES NGUMBULDalam rangka kelanjutan program penyediaan sarana dan prasarana pengolahan kopi oleh Gubernur Jawa Timur, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan Melaksanaan Kegiatan pembekalan teknis Anti Proverty Program (APP) Bidang Perkebunan tahun anggaran 2022. Pelaksanaan kegiatan ... ..selengkapnya
-
Pelatihan Penerapan TTG Bidang Pertanian Dan Pembagian Bibit Padi Desa Ngumbul
13 Juni 2022 12:02:47 WIB PEMDES NGUMBULSekitar 35,15 % Penduduk Desa Ngumbul Bekerja Sebagai Petani, dan sebagian besar dari mereka mengelola lahan persawahan, Untuk itu Petani harus berusaha meningkatkan produktifitas pertaniannya. Upaya peningkatan produksi pertanian salah satunya pemulihan kemampuan produktivitas atau kemampuan dalam ... ..selengkapnya
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023
- Anggaran Pendapatan Belanja APBDes Desa Ngumbul Tahun 2023
- Laporan Realisasi APBDes Desa Ngumbul Tahun Anggaran 2022
- 3 Pilar Kompak Wujudkan Kamtibmas
- Pacitan Tumandang "FESTIVAL RONTHEK GEDHEN"
- PENERIMAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA BULAN DESEMBER TAHUN 2022
- Sosialisasi Kelas Ibu Hamil