Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

ngumbul.kabpacitan.id _ Dalam Penggunaan Dana Desa Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaan salah satu diantaranya yaitu Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD diadakan dengan cara melakukan Musyawarah Desa Khusus (MusDeSus), yang menghadirkan Tokoh Masyarakat, RT/RW, Kepala Dusun. Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga - Lembaga lainnya di desa. Musdesus Desa Ngumbul dilaksanakan pada Hari, Senin Tanggal 02 Januari 2023, di Balai Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Dimana KPM BLT DD mengacu pada PMK NO 07 Tahun 2022, yang isinya seperti di bawah ini :
Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) tahun 2023 keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah sebagai berikut:
a. Calon penerima BLT Desa diambil dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan
b. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE.
c. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data P3KE.
d. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
e. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa
f. Sebelum penetapan daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana huruf
e dilakukan verifikasi oleh Desa dan validasi oleh Camat.
g. Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa paling sedikit memuat:
1) Nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
2) Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan menyesuaikan perekaman Aplikasi OM-SPAN; dan
3) Jumlah keluarga penerima manfaat.
Artikel Terkini
-
PENERIMAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA BULAN JUNI DAN JULI TAHUN 2021
22 September 2021 18:22:25 WIB PEMDES NGUMBULngumbul.kabpacitan.id _ Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021 di Balai Desa Ngumbul. Sebanyak 58 KPM yang menerima BLT Dana Desa, dimana setiap KPM menerima Rp. 300.000,00/Bulan (Tiga Ratus Ribu/Bulan). Bantuan Langsung Tunai (BLT) ... ..selengkapnya
-
PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS DESA NGUMBUL
06 September 2021 13:02:22 WIB PEMDES NGUMBULngumbul.kabpacitan.id _ Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperke... ..selengkapnya
-
GENCARKAN VAKSINASI MELALUI SOSIALISASI
01 September 2021 13:11:39 WIB PEMDES NGUMBULNgumbul.kabpacitan.id _ Vaksin adalah produk biologi berisi antigen yang akan menimbulkan kekebalan spesifik agar seseorang terhindar dari penularan ataupun kemungkinan sakit berat. Vaksinasi adalah proses dalam tubuh dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit setelah meneri... ..selengkapnya
-
MUSDES RKP TAHUN ANGGARAN 2022
30 Agustus 2021 12:39:14 WIB PEMDES NGUMBULNgumbul.kabpacitan.id _ Perencanaan Pembangunan Desa merupakan proses tahapan kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai acuan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerint... ..selengkapnya
-
VAKSINASI COVID – 19 DOOR TO DOOR BAGI KELOMPOK DISABILITAS DAN ODGJ DESA NGUMBUL
27 Agustus 2021 23:56:10 WIB PEMDES NGUMBULDalam rangka meningkatkan imunitas Kelompok Disabiltas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Kabupaten Pacitan khususnya Desa Ngumbul dari infeksi Covid – 19, maka perlu dilakukan percepatan Vaksinasi Covid – 19 terhadap kelompok tersebut. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Di... ..selengkapnya
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023
- Anggaran Pendapatan Belanja APBDes Desa Ngumbul Tahun 2023
- Laporan Realisasi APBDes Desa Ngumbul Tahun Anggaran 2022
- 3 Pilar Kompak Wujudkan Kamtibmas
- Pacitan Tumandang "FESTIVAL RONTHEK GEDHEN"
- PENERIMAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA BULAN DESEMBER TAHUN 2022
- Sosialisasi Kelas Ibu Hamil