Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

ngumbul.kabpacitan.id _ Dalam Penggunaan Dana Desa Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaan salah satu diantaranya yaitu Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD diadakan dengan cara melakukan Musyawarah Desa Khusus (MusDeSus), yang menghadirkan Tokoh Masyarakat, RT/RW, Kepala Dusun. Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga - Lembaga lainnya di desa. Musdesus Desa Ngumbul dilaksanakan pada Hari, Senin Tanggal 02 Januari 2023, di Balai Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Dimana KPM BLT DD mengacu pada PMK NO 07 Tahun 2022, yang isinya seperti di bawah ini :
Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) tahun 2023 keluarga penerima manfaat BLT Desa adalah sebagai berikut:
a. Calon penerima BLT Desa diambil dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan
b. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE.
c. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data P3KE.
d. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
e. Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa
f. Sebelum penetapan daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana huruf
e dilakukan verifikasi oleh Desa dan validasi oleh Camat.
g. Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa paling sedikit memuat:
1) Nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
2) Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan menyesuaikan perekaman Aplikasi OM-SPAN; dan
3) Jumlah keluarga penerima manfaat.
Artikel Terkini
-
INFOGRAFIS MITIGASI BENCANA DUSUN JERUK
26 Agustus 2022 09:20:17 WIB PEMDES NGUMBULhttps://ngumbul.kabpacitan.id/assets/files/dokumen/web-MITIGASI%20JERUK%20120x80.jpg... ..selengkapnya
-
PROGRAM SANITASI DUSUN JERUK TAHUN 2018
26 Agustus 2022 08:38:18 WIB PEMDES NGUMBULhttps://drive.google.com/open?id=1VqfCUCblAYErsiKFXo1rnA3tR4myutjR&usp=sharing... ..selengkapnya
-
SOP PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
-
SOP UJI KONSEKWENSI INFORMASI PUBLIK
-
SOP PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023
- Anggaran Pendapatan Belanja APBDes Desa Ngumbul Tahun 2023
- Laporan Realisasi APBDes Desa Ngumbul Tahun Anggaran 2022
- 3 Pilar Kompak Wujudkan Kamtibmas
- Pacitan Tumandang "FESTIVAL RONTHEK GEDHEN"
- PENERIMAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA BULAN DESEMBER TAHUN 2022
- Sosialisasi Kelas Ibu Hamil