LAYANAN INFORMASI
-
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
10 Agustus 2020 12:43:39 WIB PEMDES NGUMBULMekanisme Pengajuan KeberatanBerdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :Pasal 35(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ..selengkapnya
-
JADWAL PIKET
08 September 2018 15:28:28 WIB PEMDES NGUMBULNO NAMA HARI JAM LAYANAN 1 MISKUN SENIN 08.00 – 14.00 2 HAMDANI SELASA 08.00 – 14.00 3 AI ROHIMAH RABU 08.00 – 14.00 4 FRANKY SUGARA KAMIS 08.00 – 14.00 5 MASHUDI JUMAT 08.00 – 11.30 Selaku Ketua Pengelola PPID Desa Ngumbul MISKUN Sekretaris Desa ..selengkapnya
-
HAK WARGA NEGARA
08 September 2018 15:17:46 WIB PEMDES NGUMBULHAK WARGA NEGARA Melihat & Mengetahui Informasi Publik Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan informasi Mengembangkan ilmu pengetahuan & mencerdaskan kehidupan bangsa Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan ..selengkapnya
-
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
08 September 2018 15:16:34 WIB PEMDES NGUMBULKEWAJIBAN BADAN PUBLIK Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien. Membuat ..selengkapnya
-
KELOMPOK BERBADAN HUKUM
08 September 2018 15:15:45 WIB PEMDES NGUMBULKelompok berbadan hukum Syarat Pemohon informasi lembaga berbadan hukum Indonesia adalah “Melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri“. ..selengkapnya
-
KELOMPOK TIDAK BERBADAN HUKUM
08 September 2018 15:14:55 WIB PEMDES NGUMBULKelompok tidak berbadan hukum Syarat Pemohon informasi kelompok tidak berbadan hukum adalah a. Kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) b. Melampirkan tandatangan dan Kartu Tanda Penduduk seluruh anggota kelompok. ..selengkapnya
-
PERSEORANGAN
08 September 2018 15:14:17 WIB PEMDES NGUMBULPerseorangan Syarat Pemohon informasi perseorangan adalah a. Warga Negara Indonesia (WNI) b. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). ..selengkapnya
-
FORMULIR
08 September 2018 12:56:34 WIB PEMDES NGUMBULFORMULIRPemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang . HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIKPengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ..selengkapnya
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rembug STUNTING di Desa Ngumbul
- WASPADA LEPTOSPIROSIS !!!
- Bupati Pacitan Resmikan Program CSR di SDN 1 Ngumbul
- Monev Bantuan Alat Kopi Pokmas Sido Mukti Desa Ngumbul dari TIM DISBUN Provinsi Jawa Timur
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Dirangkaikan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024
- Sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023