LAYANAN INFORMASI

  • TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

    10 Agustus 2020 12:43:39 WIB PEMDES NGUMBUL
    TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
    Mekanisme Pengajuan KeberatanBerdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :Pasal 35(1)    Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ..selengkapnya

  • JADWAL PIKET

    08 September 2018 15:28:28 WIB PEMDES NGUMBUL
    JADWAL PIKET
    NO NAMA HARI JAM LAYANAN 1 MISKUN SENIN 08.00 – 14.00 2 HAMDANI SELASA 08.00 – 14.00 3 AI ROHIMAH RABU 08.00 – 14.00 4 FRANKY SUGARA KAMIS 08.00 – 14.00 5 MASHUDI JUMAT 08.00 – 11.30   Selaku Ketua Pengelola PPID Desa Ngumbul   MISKUN Sekretaris Desa   ..selengkapnya

  • HAK WARGA NEGARA

    08 September 2018 15:17:46 WIB PEMDES NGUMBUL
    HAK WARGA NEGARA
    HAK WARGA NEGARA Melihat & Mengetahui Informasi Publik Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan informasi Mengembangkan ilmu pengetahuan & mencerdaskan kehidupan bangsa Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan ..selengkapnya

  • KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

    08 September 2018 15:16:34 WIB PEMDES NGUMBUL
    KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
    KEWAJIBAN BADAN PUBLIK Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien. Membuat ..selengkapnya

  • KELOMPOK BERBADAN HUKUM

    08 September 2018 15:15:45 WIB PEMDES NGUMBUL
    KELOMPOK BERBADAN HUKUM
    Kelompok berbadan hukum Syarat Pemohon informasi lembaga berbadan hukum Indonesia adalah “Melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia / Pengadilan Negeri“. ..selengkapnya

  • KELOMPOK TIDAK BERBADAN HUKUM

    08 September 2018 15:14:55 WIB PEMDES NGUMBUL
    KELOMPOK TIDAK BERBADAN HUKUM
    Kelompok tidak berbadan hukum Syarat Pemohon informasi kelompok tidak berbadan hukum adalah a. Kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) b. Melampirkan tandatangan dan Kartu Tanda Penduduk seluruh anggota kelompok. ..selengkapnya

  • PERSEORANGAN

    08 September 2018 15:14:17 WIB PEMDES NGUMBUL
    PERSEORANGAN
    Perseorangan Syarat Pemohon informasi perseorangan adalah a. Warga Negara Indonesia (WNI) b. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). ..selengkapnya

  • FORMULIR

    08 September 2018 12:56:34 WIB PEMDES NGUMBUL
    FORMULIR
    FORMULIRPemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang . HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIKPengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi pubblik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ..selengkapnya

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

LAYANAN INFORMASI

SISTIM INFORMASI KABUPATEN

taji-prima

SI PEMANDU DESA

GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS (GPR)

PROFIL DESA NGUMBUL

E-PAPER MAJALAH DESA

VIDEO LIERASI DIGITAL

BPBD PACITAN

LINK PPID

WEBSITE KIM PENA

Lokasi Ngumbul

tampilkan dalam peta lebih besar